Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah otonom bawahan, maka untuk kepentingan pertanian rakyat dalam lingkungan daerahnya, Propinsi mengadakan kebun-kebun, pupuk-buatan serta bibit dan biji tanaman yang terbaik. IV. Tentang pemberantasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman. Pasal 29. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu daerah otonom bawahan dalam usahanya untuk memberantas dan mencegah penyakit dan gangguan tanaman. Pasal 30. Untuk keperluan pemberantasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman dalam lingkungan daerahnya, Propinsi membeli obat-obatan dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat. Pasal 31. Bilamana berjangkit penyakit atau gangguan tanaman, sehingga sangat dikuatirkan akan membahayakan keadaan makanan rakyat, maka Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian, selekas-lekasnya mengadakan tindakan-tindakan untuk memberantas dan mencegah penyakit atau gangguan tersebut. V. Tentang pendidikan pertanian. Pasal 32. Propinsi menyelenggarakan pendidikan pertanian dengan mendirikan sekolah-sekolah perusahaan pertanian (landbouwbedrijfescholen), sekolah-sekolah pertanian rendah dan kursus-kursus tani menurut pedoman yang diberikan oleh Menteri Pertanian. BAGIAN V. Urusan Kehewanan. I. Tentang memajukan peternakan. Pasal 33. (1) Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan peternakan dalam lingkungan daerahnya, terkecuali hal-hal yang mengenai: a. usaha memasukkan bibit ternak dari luar daerah Propinsi; b. usaha menternakkan atau menyediakan bibit ternak untuk dibagi-bagikan dalam lingkungan di luar daerah Propinsi; c. mengadakan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan lain dalam urusan peternakan yang mempengaruhi lingkungan yang lebih luas dari daerah, Propinsi. (2) Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan usaha-usaha Propinsi termaksud dalam ayat 1 pasal ini. (3) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli kehewanan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 2 dengan ketentuan, bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak meminta ganti kerugian dari Daerah otonom yang bersangkutan. Pasal 34. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan Dewan-dewan Pemerintah Daerah dari daerah otonom bawahan, membantu Pemerintah Pusat dalam usahanya mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan kehewanan dan memberi laporan-laporan tentang keadaan daerahnya kepada Menteri Pertanian. II. Tentang urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu. Pasal 35. (1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu daerah otonom bawahan dalam usahanya untuk menyelenggarakan urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu. (2) Dalam peraturan-peraturan daerah yang ditetapkan oleh Propinsi berkenaan dengan ketentuan dalam ayat 1 pasal ini, dapat diadakan ketentuan tentang penggantian biaya oleh daerah otonom bawahan yang menerima bantuan itu. Pasal 36. (1) Propinsi dengan Mengingat peraturan-PERATURAN PEMERINTAH Pusat tentang hal yang dimaksud dalam pasal ini, dapat mengadakan peraturan daerah tentang hal melindungi hewan ternak dan mencegah serta mengadakan pengawasan terhadap penganiayaan hewan ternak dalam lingkungan daerahnya. (2) Peraturan-daerah Propinsi termaksud dalam ayat 1 di atas tidak berlaku sebelum disahkan oleh PRESIDEN. III. Tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular dan penyakit hewan lainnya. Pasal 37. Usaha untuk mencegah penyakit hewan menular, penjagaan menjalarnya penyakit hewan tersebut sewaktu mengadakan pengangkutan hewan melalui laut ke dalam Negeri, atau bahan-bahan yang berasal dari hewan, demikian pula segala macam rumput dan rumput kering untuk hewan, usaha mencegah penyakit ternak jenis unggas yang menular dan penyakit gila pada anjing, kucing dan kera, adalah semata-mata urusan Pemerintah Pusat. Pasal 38. (1) Selama Pemerintah Pusat tidak menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang dimaksud dalam pasal 37, maka propinsi dapat mengadakan peraturan-daerah atau mengambil tindakan-tindakan tentang: a. pemberantasan penyakit hewan dan ternak jenis unggas yang menular, penyakit gila pada anjing, kucing dan kera; b. pemberantasan penyakit lain pada hewan dan ternak jenis unggas. (2) Peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak berlaku sebelum disahkan oleh PRESIDEN. (3) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan dan memerintahkan supaya dijalankan petunjuk-petunjuk teknis, yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian tentang usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini jo 37. (4) Dalam menyelenggarakan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang dimaksud dalam ayat 1 di atas Propinsi berusaha agar daerah otonom bawahan turut menyelenggarakannya. (5) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli kehewanan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 3 pasal ini, dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah otonom yang bersangkutan. Pasal 39. (1) Jikalau dalam sesuatu daerah berjangkit penyakit hewan menular dengan hebat, Menteri Pertanian dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli Propinsi guna membantu daerah yang terancam. (2) Biaya untuk tindakan yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditanggung oleh Kementerian Pertanian, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan. Pasal 40. Untuk keperluan pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan Propinsi membeli obat-obat, sera, vaccin dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat. IV. Tentang pendidikan pegawai-ahli. Pasal 41. Propinsi yang mempunyai dokter hewan, dengan persetujuan Menteri Pertanian dapat mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli, yaitu mantri hewan dan juru-pemeriksa hewan,daging dan susu. V. Tentang penyelidikan hewan. Pasal 42. (1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri Pertanian guna penyelidikan hewan dan sebab-sebabnya yang mempengaruhi keadaan hewan. (2) Biaya untuk usaha istimewa yang diperlukan guna memberikan bantuan itu, ditanggung oleh Kementerian Pertanian. BAGIAN VI. Urusan Perikanan. A. Perikanan Darat. 1. Tentang memajukan perikanan darat. Pasal 43. (1) Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, menurut rencana tahunan yang telah disetujui dan menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. (2) Untuk kepentingan kemajuan dan perbaikan mutu perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, Propinsi mengadakan penerangan, demonstrasi, propaganda dan lain-lain usaha yang tidak termasuk urusan Pemerintah Pusat. (3) Peraturan-daerah Propinsi yang mengandung hal-hal yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak berlaku sebelum disahkan oleh PRESIDEN. Pasal 44. (1) Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan usaha-usaha Propinsi termaksud dalam pasal 43. (2) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli perikanan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 1 di atas, dengan ketentuan bahwa Propinsi tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah otonom yang bersangkutan.
Your Correction