Correct Article 1
UU Nomor 24 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TAPANULI SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Your Correction
