Correct Article 30
UU Nomor 24 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Tugas Pemerintah di bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
