Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 24 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Pemerintah di bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction