Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 24 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama internasional. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .
Your Correction