Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 24 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction