Correct Article 7
UU Nomor 24 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang EKONOMI KREATIF
Current Text
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui:
a. pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; dan
c. standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif.
Your Correction
