Correct Article 1
UU Nomor 24 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang EKONOMI KREATIF
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
2. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara INDONESIA atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
3. Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Your Correction
