Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 24 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2013 memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. jumlah Aset sebesar Rp3.567.585.745.586.743 (tiga kuadriliun lima ratus enam puluh tujuh triliun lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah); b. jumlah Kewajiban sebesar Rp2.652.099.779.815.935 (dua kuadriliun enam ratus lima puluh dua triliun sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus lima belas ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah); dan c. jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp915.485.965.770.808 (sembilan ratus lima belas triliun empat ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu delapan ratus delapan rupiah). d. Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2013 telah mencakup pelaporan rekening-rekening Kementerian Negara/Lembaga. e. Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga.
Your Correction