Correct Article 103
UU Nomor 24 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) Semua peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
