Correct Article 96
UU Nomor 24 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) www.djpp.kemenkumham.go.id
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
28. Di antara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 96A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
