Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87B

UU Nomor 24 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan dianggarkan mulai anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan tahun anggaran 2014. 25. Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga Pasal 94 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction