Correct Article 87A
UU Nomor 24 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik, baik di www.djpp.kemenkumham.go.id
provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction
