Correct Article 83A
UU Nomor 24 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan gubernur.
(2) Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan bupati/walikota melalui gubernur.
(3) Penilaian kinerja pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara periodik oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
21. Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga Pasal 84 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
