Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 24 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan meliputi: a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; d. penyajian Data Kependudukan berskala provinsi berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; dan www.djpp.kemenkumham.go.id e. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 4. Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction