Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 24 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah melalui Menteri berwenang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, meliputi: a. koordinasi antarinstansi dan antardaerah; b. penetapan sistem, pedoman, dan standar; c. fasilitasi dan sosialisasi; d. pembinaan, pembimbingan, supervisi, pemantauan, evaluasi dan konsultasi; e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional; f. menyediakan blangko KTP-el bagi kabupaten/kota; g. menyediakan blangko dokumen kependudukan selain blangko KTP-el melalui Instansi Pelaksana; dan h. pengawasan. 3. Ketentuan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction