Correct Article 5
UU Nomor 24 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Pemerintah melalui Menteri berwenang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, meliputi:
a. koordinasi antarinstansi dan antardaerah;
b. penetapan sistem, pedoman, dan standar;
c. fasilitasi dan sosialisasi;
d. pembinaan, pembimbingan, supervisi, pemantauan, evaluasi dan konsultasi;
e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional;
f. menyediakan blangko KTP-el bagi kabupaten/kota;
g. menyediakan blangko dokumen kependudukan selain blangko KTP-el melalui Instansi Pelaksana; dan
h. pengawasan.
3. Ketentuan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
