Correct Article 11
UU Nomor 24 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat.
Your Correction
