Correct Article 10
UU Nomor 24 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pegunungan Arfak, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Pegunungan Arfak.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN mengangkat Penjabat Bupati dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Papua Barat dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua Barat untuk melantik Penjabat Bupati Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur Papua Barat melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Pegunungan Arfak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan
Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
