Correct Article 9
UU Nomor 24 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
Peresmian Kabupaten Pegunungan Arfak dan pelantikan Penjabat Bupati Pegunungan Arfak dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
