Correct Article 6
UU Nomor 24 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Your Correction
