Correct Article 5
UU Nomor 24 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Kabupaten Pegunungan Arfak mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kampung Mingre, Kampung Syou, Kampung Mokwam, Kampung Bahamnyenti, Kampung Minougbei, Kampung Pigout, Kampung Snaimboy Distrik Warmare, Kampung Imboika, Kampung Imboiti, Kampung Bimboy Distrik Tanah Rubuh, Kampung Waminda Distrik Prafi Kabupaten Manokwari;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kampung Sidomulyo Distrik Oransbari, Kampung Susmorof, Kampung Yamboi, Kampung Mambrema Distrik Ransiki, Kampung Wama, Kampung Disi, Kampung Hiyou Distrik Neney Kabupaten Manokwari Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Inofino, Kampung Igomu Distrik Moskona Utara, Kampung Horna, Kampung
Beimes, Kampung Nyes, Kampung Manimeri Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni dan Kampung Sibjo Distrik Dataran Isim Kabupaten Manokwari Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kampung Wariki, Kampung Kasi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari dan Kampung Inam, Kampung Jandurau, Kampung Ajami Distrik Kebar Kabupaten Tambrauw.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Pegunungan Arfak.
Your Correction
