Correct Article 3
UU Nomor 24 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Kabupaten Pegunungan Arfak berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Anggi;
b. Distrik Anggi Gida;
c. Distrik Membey;
d. Distrik Sururey;
e. Distrik Didohu;
f. Distrik Taige;
g. Distrik Catubouw;
h. Distrik Testega;
i. Distrik Minyambouw; dan
j. Distrik Hingk.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
