Correct Article 19
UU Nomor 24 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Pegunungan Arfak menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
