Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 24 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penjabat Bupati Pegunungan Arfak berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction