Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 24 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Manokwari sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pegunungan Arfak pertama kali sebesar Rp7.127.063.221,00 (tujuh miliar seratus dua puluh tujuh juta enam puluh tiga ribu dua ratus dua puluh satu rupiah). (2) Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pegunungan Arfak pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pegunungan Arfak. (4) Apabila Kabupaten Manokwari tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Manokwari untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak. (5) Apabila Provinsi Papua Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Papua Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak. (6) Penjabat Bupati Pegunungan Arfak menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Manokwari. (7) Penjabat Bupati Pegunungan Arfak menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua Barat.
Your Correction