Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 24 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati Manokwari bersama Penjabat Bupati Pegunungan Arfak mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari dan Bupati Manokwari. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Pegunungan Arfak. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Pegunungan Arfak. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pegunungan Arfak. (5) Gubernur Papua Barat mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Pegunungan Arfak. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik Kabupaten Manokwari yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak yang berada dalam wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak; b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Manokwari yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pegunungan Arfak; c. utang piutang Kabupaten Manokwari yang kegunaannya untuk Kabupaten Pegunungan Arfak menjadi tanggung jawab Kabupaten Pegunungan Arfak; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pegunungan Arfak. (8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Manokwari, Gubernur Papua Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun. (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction