Correct Article 8
UU Nomor 24 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Pegunungan Arfak mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction
