Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aset Dana Jaminan Sosial bersumber dari: a. Iuran Jaminan Sosial termasuk Bantuan Iuran; b. hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial; c. hasil pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dari Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial; dan d. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Aset Dana Jaminan Sosial digunakan untuk: a. pembayaran Manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Sosial; b. dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial; dan c. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction