Correct Article 43
UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Aset Dana Jaminan Sosial bersumber dari:
a. Iuran Jaminan Sosial termasuk Bantuan Iuran;
b. hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial;
c. hasil pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dari Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial; dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset Dana Jaminan Sosial digunakan untuk:
a. pembayaran Manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Sosial;
b. dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial; dan
c. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
