Correct Article 41
UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Aset BPJS bersumber dari:
a. modal awal dari Pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;
b. hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial;
c. hasil pengembangan aset BPJS;
d. dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial; dan/atau
e. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset BPJS dapat digunakan untuk:
a. biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial;
b. biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Sosial;
c. biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan;
dan
d. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 42 . . .
Your Correction
