Correct Article 40
UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) BPJS mengelola:
a. aset BPJS; dan
b. aset Dana Jaminan Sosial.
(2) BPJS wajib memisahkan aset BPJS dan aset Dana Jaminan Sosial.
(3) Aset Dana Jaminan Sosial bukan merupakan aset BPJS.
(4) BPJS wajib menyimpan dan mengadministrasikan Dana Jaminan Sosial pada bank kustodian yang merupakan badan usaha milik negara.
Your Correction
