Correct Article 34
UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi diberhentikan dari jabatannya karena:
a. sakit terus-menerus selama 6 (enam) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;
b. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) bulan karena alasan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. merugikan BPJS dan kepentingan Peserta Jaminan Sosial karena kesalahan kebijakan yang diambil;
d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana;
e. melakukan perbuatan tercela;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi; dan/atau
g. mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan sendiri.
Your Correction
