Correct Article 32
UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatan berakhir; atau
c. diberhentikan.
Pasal 33 . . .
Your Correction
