Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. masa jabatan berakhir; atau c. diberhentikan. Pasal 33 . . .
Your Correction