Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memilih dan MENETAPKAN anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini. (2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah dan 5 (lima) orang unsur masyarakat. (3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction