Correct Article 14
UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.
Your Correction
