Correct Article 9
UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Your Correction
