Correct Article 7
UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah badan hukum publik berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
