Correct Article 70
UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
Peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lama:
a. 1 (satu) tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan; dan
b. 2 (dua) tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
