Correct Article 69
UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
Pada saat mulai beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3468) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Your Correction
