Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Pasal 142 ayat (2) huruf a UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4756) dan Pasal 64 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4297) tidak berlaku untuk pembubaran PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a dan Pasal 62 ayat (2) huruf a.
Your Correction