Correct Article 61
UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
Pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, Dewan Komisaris dan Direksi PT Jamsostek (Persero) sampai dengan berubahnya PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan ditugasi untuk:
a. menyiapkan pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan kepada BPJS Kesehatan;
b. menyiapkan operasional BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian;
c. menyiapkan pengalihan aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban program jaminan pemeliharaan kesehatan PT Jamsostek (Persero) terkait penyelenggaraan program jaminan pemeliharaan kesehatan ke BPJS Kesehatan; dan
d. menyiapkan pengalihan aset dan liabilitas, pegawai, serta hak dan kewajiban PT Jamsostek (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction
