Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dikenai sanksi administratif. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara; dan/atau c. pemberhentian tetap. (4) Ketentuan . . . (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction