Correct Article 39
UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal.
(2) Pengawasan internal BPJS dilakukan oleh organ pengawas BPJS, yang terdiri atas:
a. Dewan Pengawas; dan
b. satuan pengawas internal.
(3) Pengawasan eksternal BPJS dilakukan oleh:
a. DJSN; dan
b. lembaga pengawas independen.
Your Correction
