Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian finansial yang ditimbulkan atas kesalahan pengelolaan Dana Jaminan Sosial. (2) Pada akhir masa jabatan, Dewan Pengawas dan Direksi wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada DJSN. BAB IX . . .
Your Correction