Correct Article 55
UU Nomor 24 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Current Text
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar
dan/atau gambar Wakil PRESIDEN, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. gambar resmi
dan/atau gambar Wakil
ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi PRESIDEN dan/atau gambar Wakil PRESIDEN.
Your Correction
