Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 24 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. (2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa INDONESIA wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa INDONESIA.
Your Correction