Correct Article 4
UU Nomor 24 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH DI PROVINSI BENGKULU
Current Text
Dengan terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
