Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 24 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH DI PROVINSI BENGKULU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Bengkulu Tengah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Karang Tinggi; b. Kecamatan Talang Empat; c. Kecamatan Pondok Kelapa; d. Kecamatan Pematang Tiga; e. Kecamatan Pagar Jati; dan f. Kecamatan Taba Penanjung. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction