Correct Article 3
UU Nomor 24 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH DI PROVINSI BENGKULU
Current Text
(1) Kabupaten Bengkulu Tengah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Karang Tinggi;
b. Kecamatan Talang Empat;
c. Kecamatan Pondok Kelapa;
d. Kecamatan Pematang Tiga;
e. Kecamatan Pagar Jati; dan
f. Kecamatan Taba Penanjung.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
