Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 24 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH DI PROVINSI BENGKULU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bengkulu Tengah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Bengkulu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB VIII . . .
Your Correction