Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

UU Nomor 24 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana. (2) Penetapan . . . (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh PRESIDEN, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
Your Correction