Correct Article 51
UU Nomor 24 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana.
(2) Penetapan . . .
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh PRESIDEN, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
Your Correction
