Correct Article 38
UU Nomor 24 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi:
a. identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
b. kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana;
c. pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana;
d. pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup; dan
e. penguatan ketahanan sosial masyarakat.
Pasal 39 . . .
Your Correction
