Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 28
UU Nomor 24 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain.
Your Correction
Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion